Terima kasih telah berkunjung ke web ini, jika berkenan silahkan tinggalkan komentar.
Home » , » Siapa saja yang dibolehkan tidak berpuasa?

Siapa saja yang dibolehkan tidak berpuasa?




Al-Qur'an dan Hadits memberikan keringanan atau disebut juga dengan (Rukhshah) kepada orang-orang tertentu untuk tidak melaksanakan puasa, siapa saja mereka?

mereka adalah  karena halangan-halangan sebagai berikut diperbolehkan tidak berpuasa : 


  1. Orang yang sakit yang tidak mungkin berpuasa. Jika berpuasa maka ia akan mengalami kesulitan atau bahkan penyakitnya akan bertambah parah. penyakit-penyakit yang ringan yang tidak menimbulkan efek kesulitan seperti di atas maka tidak ada keringanan baginya. 

  2. Musafir atau orang yang sedang bepergian ( melakukan perjalanan). Boleh tidak berpuasa karena adanya masaqat atau kesulitan kalau melaksanakan puasa. Menurut Imam Syafi'i kebolehan untuk tidak berpuasa bagi musafir adalah apabila perjalanan yang di tempuhnya berjarak lebih kurang dua hari dua malam (marhalatani) jika di tempuh dengan berjalan kaki. 
    sebagaimana Firman Allah SWT : 

    "maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan ( lalu ia berbuka) maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah:184)

    Orang-orang yang tidak berpuasa karena sakit atau karena musafir diwajibkan untuk mengqadha puasanya pada waktu yang lain, setelah bulan Ramadhan berakhir. 
  3. Orang yang udzur menurut syariat agama,  diantaranya karena usia tua atau karena sakit yang berkepanjangan, yang mana keadaannya tidak memungkinkan untuk orang tersebut menjalankan ibadah puasa.
  4. wanita yang sedang hamil atau menyusui anaknya. orang-orang yang udzur, wanita yang hamil dan sedang menyusui jika ia tidak berpuasa maka tidak wajib mengqadha puasanya, tetapi wajib membayar fidyah. Hal ini berdasarkan penafsiran makna "yutiiquunahu" (yang berat menjalankan puasa) yang terdapat dalam surat Al-Baqarah : 184. Dalam kaidah ushul fiqih bahwa "seseorang tidak boleh di bebani sesuatu yang tidak dapat dipikulya." Para mufassir mengartikannya dengan menunjuk pada yang lanjut usia, wanita hamil dan yang sedang menyusui. dalam hal ini mereka semua boleh tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah. 
Itulah orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, setiap muslim wajib menunaikan ibadah puasanya selama bulan ramadhan ini lengkap selama sebulan penuh, diperbolehkan membatalkan puasa jika memang ada uzur seperti keterangan diatas. 

"Wallohu a'lam bisshowaab"

0 komentar:

Popular Posts

Chat Pengunjung

Terima Kasih sudah berkunjung Ke web ini, jika berkenan silahkan tinggalkan komentar. kunjungi web saya yang lain di www.belajartajwid.tk , semoga bermanfaat